1. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
- Dilihat dari sisi perusahaan
- Dilihat dari sisi perusahaan
a. Efesiensi perusahaan koperasi
Tidak dapat di
pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi
oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan
teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di
perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah:
penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia
di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di
bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi
langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi
tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
• Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) –
BA
• Bagi suatu badan
usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka
besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs
+ EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan /
Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi
biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi
Biaya pelayanan
Anggaran biaya
pelayanan
= Jika TEBP < 1
berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi
biaya usaha
Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1
berarti efisien biaya
b. Efektifitas koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output
yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa),
dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti
c. Produktivitas koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di
sebut produktif.
Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK
= SHUk x 100 %
(1)
Modal koperasi
PPK = Laba
bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2)
Modal
koperasi
· Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU
sebesar Rp…..
· Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan
laba bersih dari usaha dengan non anggota
sebesar Rp….
d. Analisi Laporan keuangan
Laporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi
manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum
laporan keuangan keuangan meliputi :
· Neraca
· Perhitungan hasil usaha (income statement)
· Laporan arus kas (cash flow)
· Catatan atas laporan keuangan
· Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan
keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang
pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua
ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
2. Peranan Koperasi
a. Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
i. Peranan koperasi dalam pasar persaingan
sempurna
Suatu pasar disebut
bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada
satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku. Barang dan jasa
yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang
sempurna setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk
pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna
tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang
dan informasi lainnya tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan
barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Peranan koperasi dalam
pasar persaingan tidak sempurna
ii. Peranan koperasi dalam pasar oligopoli
Pasar oligopoli adalah
suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat
beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang
menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen
dan dapat pula berbeda corak (differentiated product), seperti air minuman
aqua.
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi
perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
4. Satu di antaranya para oligopolis
merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa
pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan
harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut. Contoh dari
produk oligopoli: semen, air mineral.
iii. Peranan koperasi dalam pasar monopoli
Pasar monopoli adalah
suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu
penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen. Ciri-ciri
dari pasar monopoli adalah:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai
penawaran;
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang
mirip (close substitute);
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga;
dan
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki
pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Ada beberapa penyebab terjadinya pasar monopoli, di antara
penyebabnya adalah sebagai berikut :
1.
Ditetapkannya
Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka
pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro,
PT. PLN.
2.
Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang
tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat
untuk selalu menggunakan produk tersebut.
3.
Hasil cipta atau karya
seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita
kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4.
Sumber
daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai
oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
5.
Modal
yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan
penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
iv. Peranan koperasi dalam pasar monopsoni
Bentuk
pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan atau
pembelinya. Dalam hal ini pembeli memiliki kekuatan dalam menentukan harga.
Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara
permintaan dan penawaran di mana permintaannya atau pembeli hanya satu
perusahaan. Contoh yang ada di Indonesia seperti PT. Kereta Api Indonesia yang
merupakan satu-satunya pembeli alat-alat kereta api.
sumber:
sumber:
·
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
·
http://kinasihrayii.blogspot.com/2011/10/koperasi-dalam-berbagai-bentuk-pasar.html
·
EKONOMI KOPERAS
MODAL KOPERASI
Pengertian modal
dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu
modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
A. PERMODALAN
KOPERASI
Ø POLA INVESTASI DALAM KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
· Modal jangka
panjang
· Modal jangka pendek
· Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
· Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Ø SUMBER MODAL
KOPERASI
A. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
v Simpanan Pokok : sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
v Simpanan Wajib : simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
v Simpanan Sukarela : simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarka perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
B. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
v Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
v Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Modal sendiri (equity capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Ø DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing
koperasi.
à Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.
à Menurut UU No.
25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi
adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah
- anggota
- pengurus
- pemerintah
B. SISA HASIL USAHA
KOPERASI
Pengertian Dan Dasar Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut:
· SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
· Bagian (persentase)
SHU anggota
· Total simpanan
seluruh anggota
· Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per
anggota
· Omzet atau volume
usaha per anggota
· Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
· Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
Fungsi Distribusi Sisa Hasil Usaha
o SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
o SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
o SHU anggota dibayar
secara tunai.
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan
untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis
koperasi.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
:
v Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
v Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
v Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja :
v Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
v Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
A. koperasi pusat –
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
B. gabungan koperasi –
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
C. induk koperasi –
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI
1.Dilihat dari Sisi Anggota
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah
dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
b.Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar operasi
2.Efek Harga dan efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan
tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa
oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
3.Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya
yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit
oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh
salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh
anggota tsb.
4.Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan darai para anggota dan
perubahan llingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinuu disesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasai meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya :
a.Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama
organisasi non koperasi)
b.Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan
peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota
dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi. Bila koperasi
mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi
yang datang terutama dari anggota koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar