koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal
sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal
sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu
sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran
simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau
bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa
yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak
tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan
usaha koperasi.
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang
sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan
koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar
kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi :
1. Utang jangka pendek (jangka waktunya paling
lama 1 tahun).
2. Utang jangka menengah (jangka waktunya paling
lama 10 tahun).
3. Utang jangka panjang (jangka waktunya lebih
dari 10 tahun).
Modal asing atau modal
pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, koperasi
lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan,
penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.
SUMBER:
ml.scribd.com/doc/33489383/Tugas-Koperasi
https://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/31/tugas-fungsi-dan-wewenang-koperasi/
http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/anggaran-dasar-koperasi.html
wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/cara-kerja-koperasi/
SUMBER:
ml.scribd.com/doc/33489383/Tugas-Koperasi
https://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/31/tugas-fungsi-dan-wewenang-koperasi/
http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/anggaran-dasar-koperasi.html
wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/cara-kerja-koperasi/
Organisasi aAdalah
suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Terdapat beberapa
teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain,
dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau
wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis,
terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber
daya (uang, material,mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain
sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan
organisasi.
Menurut para ahli
terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut :
· Stoner
mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui
mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
· James
D. Mooney mengemukakan
bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai
tujuan bersama.
· Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi
adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih
· Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi
adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar,
dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas
dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau
sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi
dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan
yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah
organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena
memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat
sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran.
Orang-orang yang ada
di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa
keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi
sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan
mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi
berpartisipasi secara relatif teratur.
Partisipasi merupakan
keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang
mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan
kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut.
Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan
emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi,
dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha
koperasi.
Partisipasi anggota dalam
koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan
menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah
usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha,
dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi
anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai
bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota
sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini
diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan
keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota,
pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan
oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi
terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali
dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan
kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik
maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.
Sebagai pemilik, anggota
memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi
dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan,
simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan,
pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata
kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai
pengguna, anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan
koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha
koperasi.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat
beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :
1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota
(kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan
pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis
simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah
dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis
unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha
koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan,
besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara
pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
4) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan
kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya
organisasi dan usaha koperasi).
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
sendiri memiliki Prinsip yang harus diterapkam dan dilaksankan oleh setia
koperasi, prinsip tersebut yaitu sebagai berikut :
·
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
·
- kemandirian;
·
- pendidikan perkoperasian;
·
- kerja sama antar koperasi.
Sebelum
mendirikan koperasi, maka harus ada persiapan-persiapan yang dilakukan.
Persiapan itu adalah :
1) Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada
dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
ekonomi.
2) Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
sekilas sejarah berdirinya koperasi indonesia dimulai dari Masa Penjajahan Belanda, Masa Jepang, Orde lama-baru, sampai dengan orde reformasipada mulanya Sejarah terbentuknya koperasi di indonesia berawal sekitar tahun 1895/1896. seorang pendiri dan pencetus BANK 46 yang kita kenal sekarang adalah BRI (Bank Rakyat Indonesia) yaitu Raden Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo (kelahiran, bayumas 1983) beliau memiliki ide untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh pegawai pemerintah di wilayah purwokerto yang sering terjerat utang pada rentenir yaitu dengan mendirikan “De Porwokertosche Hulp en Sparkbank der Inlandsche Hoofden” (Bank Bantuan dan Sipanan Purwokerto).
·
Pada masa Orde lama
Dengan
adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat
sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal
perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan
koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum
kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam
kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah
diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat
pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya
untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian
kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin
berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi
makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli
1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres
kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta
mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia.
Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera
diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
·
Pada Masa Orde baru
Semangat Orde Baru
yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No.
12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965
tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan koperasi
sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas
dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya
bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan
dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu
mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan,
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan
susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan
membina perkoperasian Indonesia
1.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran
dasar merupakan
keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan
hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib
organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi
ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota
koperasi.
Anggaran
dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya
organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran
dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan
para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Di
dalam praktek bisanya, anggaran dasar koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan
pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Tempat kerja atau daerah
kerja
3. Maksud dan tujuan
4. syarat – syarat
keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta
tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas
Koperasi
7. Rapat Anggota dan
Keputusan Rapat Anggota
8. Penetapan tahun buku
2.
Isi Anggaran Dasar
Isi anggaran dasar dapat diklasifikasikan dlam beberapa kategori berikut ini:
Isi anggaran dasar dapat diklasifikasikan dlam beberapa kategori berikut ini:
a.
perihal perhimpunan koperasi yang telah diatur dengan lengkap dalam
UU/Peraturan Pemerintah.
b. Perihal ynag ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar.
c. Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar koperasi, ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota, dan sebagainya.
d. Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.
A. Isi anggaran dasar yang diperlukan
1. Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
2. Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
3. Tujuan koperasi. Para anggota harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan.
4. Daerah kerja, yaitu derah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
b. Perihal ynag ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar.
c. Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar koperasi, ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota, dan sebagainya.
d. Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.
A. Isi anggaran dasar yang diperlukan
1. Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
2. Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
3. Tujuan koperasi. Para anggota harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan.
4. Daerah kerja, yaitu derah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
5.
Syarat-syarat masuk-keluar anggota. Anggaran dasar harus menetapkan
syarat-syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh pelamar yang kan menjadi
anggota dan harus menetapkan standar obyektif pemberhentian anggota.
6. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang lebih terperinci.
7. Undangan rapat umum dan keputusan
8. Ketentuan mengenai akumulasi cadangan
9. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang berbeda-beda.
10. Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.
6. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang lebih terperinci.
7. Undangan rapat umum dan keputusan
8. Ketentuan mengenai akumulasi cadangan
9. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang berbeda-beda.
10. Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.
B.
Isi tambahan anggran dasar
Anggaran dasar boleh memuat ketentuan tambahan yang disebutkan dalam UU sebagai ”hal-hal yang menurut para anggota koperasi dapat diatur dalam anggaran dasar jika dianggap bermanfaat”, yaitu yang dapat dimasukan dalam kategori dibawah ini:
- pembatasan lamanya koperasi itu berlangsung hingga jangka waktu tertentu
- afiliasi koperasi dengan koperasi kedua, federasi, dsb.
- Izin untuk menjalankan usaha dengan bukan anggota dan pembatasan-pembatasan tertentu usaha itu.
- Syarat-syarat mayoritas bersyarat untuk keputusan-keputusan mengenai hal-hal tertentu dalam rapat umum.
- Ketentuan-ketentuan untuk kontribusi saham minimum yang diatur, yaitu ketentuan-ketentuan yang menuntut setiap anggota supaya memberi kontribusi sejumlah modal saham yang erat hubungannya dengan volume usahanya dengan badan usaha koperasi.
Anggaran dasar boleh memuat ketentuan tambahan yang disebutkan dalam UU sebagai ”hal-hal yang menurut para anggota koperasi dapat diatur dalam anggaran dasar jika dianggap bermanfaat”, yaitu yang dapat dimasukan dalam kategori dibawah ini:
- pembatasan lamanya koperasi itu berlangsung hingga jangka waktu tertentu
- afiliasi koperasi dengan koperasi kedua, federasi, dsb.
- Izin untuk menjalankan usaha dengan bukan anggota dan pembatasan-pembatasan tertentu usaha itu.
- Syarat-syarat mayoritas bersyarat untuk keputusan-keputusan mengenai hal-hal tertentu dalam rapat umum.
- Ketentuan-ketentuan untuk kontribusi saham minimum yang diatur, yaitu ketentuan-ketentuan yang menuntut setiap anggota supaya memberi kontribusi sejumlah modal saham yang erat hubungannya dengan volume usahanya dengan badan usaha koperasi.
Otonomi
membuat anggaran dasar
Otonomi membuat anggaran dasar berarti kekuasaan koperasi berdasarkan hukum perdata untuk mengatur soal-soal intern bagi mereka sendiri. Otonomi membuat anggaran dasar ini tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh:
- kepentingan pembuat UU untuk melindungi ciri-ciri khas utama tipe organisasi yang dapat hidup terus
- kebutuhan untuk melindungi kepentingan para kreditur dan masyarakat umum
- kenginan untuk melindungi kepentingan para anggota organisasi seacam itu.
3. Amandemen Anggaran Dasar
Otonomi membuat anggaran dasar berarti kekuasaan koperasi berdasarkan hukum perdata untuk mengatur soal-soal intern bagi mereka sendiri. Otonomi membuat anggaran dasar ini tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh:
- kepentingan pembuat UU untuk melindungi ciri-ciri khas utama tipe organisasi yang dapat hidup terus
- kebutuhan untuk melindungi kepentingan para kreditur dan masyarakat umum
- kenginan untuk melindungi kepentingan para anggota organisasi seacam itu.
3. Amandemen Anggaran Dasar
Kekuasaan
mengamandemen ini ada ditangan rapat umum para anggota. Amandemen anggaran
dasar berart perubahan dasar diatas mana koperasi dibentuk. Amandemen bukan
merupakan keputusan rutin, melainkan soal yang sangat penting. Oleh karena itu
ketentuan khusus dimuat dalam UU untuk menghindari amandemen anggaran dasar
dengan cara yang tidak semestinya.
4. Masalah Khusus Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Bahayanya dari koperasi yang disponsori oleh pemerintah yaitu kekuasaan para pendiri dan anggota koperasi untuk menentukan aturan-aturan kerjasama dalam organisasi mereka sendiri (otonomi membuat anggaran dasar) menjadi terbatas atau bahkan hilang. Hal ini bisa terjadi dengan cara-cra yang berlainan, diantaranya:
a. Anggaran dasar model
Adanya suatu anggaran dasar model yang ditawarkan oleh pemerintah memang sangat berfaedah. Namun apabila anggaran dasar model ini menjadi wajib, yaitu apabila instansi pemerintah urusan pengembangan koperasi tidak mentolerir setiap penyimpangan dari anggaran dasar model itu, maka hak para anggota untuk menciptakan dasar hukum mereka sendiri yang disesuaikan dengan persyaratan khusus koperasi masing-masing menjadi tidak ada lagi.
4. Masalah Khusus Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Bahayanya dari koperasi yang disponsori oleh pemerintah yaitu kekuasaan para pendiri dan anggota koperasi untuk menentukan aturan-aturan kerjasama dalam organisasi mereka sendiri (otonomi membuat anggaran dasar) menjadi terbatas atau bahkan hilang. Hal ini bisa terjadi dengan cara-cra yang berlainan, diantaranya:
a. Anggaran dasar model
Adanya suatu anggaran dasar model yang ditawarkan oleh pemerintah memang sangat berfaedah. Namun apabila anggaran dasar model ini menjadi wajib, yaitu apabila instansi pemerintah urusan pengembangan koperasi tidak mentolerir setiap penyimpangan dari anggaran dasar model itu, maka hak para anggota untuk menciptakan dasar hukum mereka sendiri yang disesuaikan dengan persyaratan khusus koperasi masing-masing menjadi tidak ada lagi.
b.
Pembatasan ekonomi membuat anggaran dasar
Undang-undang koperasi memuat daftar hal-hal yang diperlukan untuk dimuat dalam anggaran dasar, tetapi otonomi yang diberikan dalam UU ini sering terbatas oleh ketentuan UU yang sama atau oleh peraturan pemerintah yang sudah dirumuskan secara komprehensif, terperinci, dan tanpa meninggalkan ruangan untuk perubahan hal-hal yang diperlukan itu, yang seharusnya diatur dalam anggaran dasar. Jadi secara praktis tidak ada ruangan yang tinggal bagi para anggota koperasi masing-masing untuk membuat anggaran dasarnya sendiri.
c. Intervensi terhadap ekonomi membuat anggaran dasar
Dalam UU pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan secara langsung terhadap otonomi koperasi membuat anggaran dasar mereka sendiri, yaitu dengan meminta koperasi mengamandemir anggaran dasarnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Jika tidak, pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengamandemir anggaran dasar karena jabatan. Dalam hal ini anggaran dasar dipaksakan kepada anggota koperasi dengan cara yang sulit diterima/disesuaikan dengan status koperasi sebagai organisasi sukarela berdasarkan hukum perdata.
Undang-undang koperasi memuat daftar hal-hal yang diperlukan untuk dimuat dalam anggaran dasar, tetapi otonomi yang diberikan dalam UU ini sering terbatas oleh ketentuan UU yang sama atau oleh peraturan pemerintah yang sudah dirumuskan secara komprehensif, terperinci, dan tanpa meninggalkan ruangan untuk perubahan hal-hal yang diperlukan itu, yang seharusnya diatur dalam anggaran dasar. Jadi secara praktis tidak ada ruangan yang tinggal bagi para anggota koperasi masing-masing untuk membuat anggaran dasarnya sendiri.
c. Intervensi terhadap ekonomi membuat anggaran dasar
Dalam UU pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan secara langsung terhadap otonomi koperasi membuat anggaran dasar mereka sendiri, yaitu dengan meminta koperasi mengamandemir anggaran dasarnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Jika tidak, pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengamandemir anggaran dasar karena jabatan. Dalam hal ini anggaran dasar dipaksakan kepada anggota koperasi dengan cara yang sulit diterima/disesuaikan dengan status koperasi sebagai organisasi sukarela berdasarkan hukum perdata.
·
Tugas Koperasi
Hatta menegaskan, bahwa tugas koperasi Indonesia sangatlah luas terkait
masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu keterbelakangan. Dalam
hal ini Hatta menjelaskan tujuh tugas koperasi Indonesia.
1.
1. Memperbaiki Produksi
Ada tiga jenis
barang utama yang produksinya harus segera diperbaiki, yaitu pangan, barang
kerajinan dan barang-barang pertukangan yang diperlukan oleh rakyat Indonesia
dalam kehidupan sehari-hari.
1.
2. Memperbaiki Kualitas
Barang
Koperasi harus
memperbaiki kualitas barang-barang yang dihasilkan oleh rakyat Indonesia. Salah
satu sebab rendahnya kualitas barang-barang adalah tidak cukupnya sarana
produksi yang dimiliki oleh rakyat, maka kopersi memiliki peran untuk secara
bersama-sama memiliki sarana produksi yang diutuhkan.
1.
3. Memperbaiki Distribusi
Para pedagang
umumnya telah mempermainkan distribusi untuk kepentingan mereka sendiri,
misalnya menimbun barang pada saat barang mulai langka untuk mendapatkan laba
sebesar-besarnya. Maka koperasi mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan
bersama, memiliki peluang besar untukmemperbaiki sistem distribusi barang.
1.
4. Memperbaiki Harga
Pedagang selalu
berusaha untuk menjual barang dangn harga yang setinggi-tinginya, kondisi
demikian merugikan masyarakat luas. Koperasi yang bertujuan memenuhi kebutuhan
hidup masyarakat luas seharusnya memperbaiki harga pasar.
1.
5. Menyingkirkan Penghisapan
Kalau suatu desa
ingin makmur maka harus dibebaskan dari “lintah darat” atau sistemijon karena
secara nyata telah merugikan masyarakat. Lintah darat bisa diberantas dengan
pendirian koperasi-kopersi sompan pinjam.
1.
6. Memperkuat Permodalan
Masyarakat pada
umumnya mengalami kesulitan permodalan. Dengan koperasi masyarakat harus
digerakan untuk menabung sebagai sumber modal.
1.
7. Memelihara Lumbung
Sistem lumbung
harus diperbaharui disesuaikan dengan tuntutan masa. Lumbung harus menjadi alat
untuk menyesuaikan produksi dan konsumsi atau srbagai buffer stock.
Dengn adanya lumbung akan mengurangi gejolak harga pada saat panen dan masa
paceklik. Lumbung pasi juga berfungsi untuk penyediaan bibit pada musim tanam.
·
Wewenang Koperasi
1.
Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung
pembangunan secara makro.
2.
Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum
yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3.
Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4.
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah
yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang
KUKM.
5.
Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional
yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.
Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7.
Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8.
Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9.
Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil
menengah.
10.
Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11.
Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem
distribusi bagi KUKM.
12.
Pemberian dukungan dan kemudahan dalam
kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
·
Tanggung Jawab Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi antara lain:
1. Pengurus Harian
a. Ketua
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
memimpin dan mengontrol jalannya aktivitas koperasi
menandatangani surat penting
mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting
b. Sekretaris
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
membantu ketua dalam pelaksanaan kerja
menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
membuat pendataan koperasi
c. Bendahara
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
memelihara semua harta kekayaan koperasi
melakukan cash opname yang ada di kasir
1. Pengurus Harian
a. Ketua
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
memimpin dan mengontrol jalannya aktivitas koperasi
menandatangani surat penting
mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting
b. Sekretaris
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
membantu ketua dalam pelaksanaan kerja
menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
membuat pendataan koperasi
c. Bendahara
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
memelihara semua harta kekayaan koperasi
melakukan cash opname yang ada di kasir
2.
Pengurus Lengkap
a. Humas
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM di koperasi
mengkoordinasi dan mengontrol penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapainya target tingkat kemampuan setiap karyawan
menyusun sistem manajemen kinerja, serta mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kinerja.
b. Administrasi
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
mengatur surat menyurat yang ada dalam koperasi
mempersiapkan rapat-rapat di koperasi
menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan koperasi
c. Akuntan
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
bertangguung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kas
bertanggung jawab atas rekonsiliasi bank
d. Kasir
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
bertanggung jawab atas dana kas kecil
bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
bertanggung jawab membuat laporan harian
a. Humas
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM di koperasi
mengkoordinasi dan mengontrol penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapainya target tingkat kemampuan setiap karyawan
menyusun sistem manajemen kinerja, serta mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kinerja.
b. Administrasi
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
mengatur surat menyurat yang ada dalam koperasi
mempersiapkan rapat-rapat di koperasi
menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan koperasi
c. Akuntan
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
bertangguung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kas
bertanggung jawab atas rekonsiliasi bank
d. Kasir
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
bertanggung jawab atas dana kas kecil
bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
bertanggung jawab membuat laporan harian